TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Kalimantan Utara (Kaltara) Berhasilkan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Yang Dikirim Dari Nunukan Menuju Wilayah Pertambakan Di Tanjung Kramat, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Senin (2/11/2020).
Kepala bidang (Kabid) Berantas BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim pada pukul 07.00 Wita kemudian direspon BNNP berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan untuk lakukan patroli gabungan di lokasi yang dimaksud.
“Sekira pukul 13.00 Wita kami menemukan ciri-ciri yang disampaikan oleh pemberi informasi, kemudian kami bertindak dan menemukan barang bukti 1 bungkus sabu yang telah kami uji isinya ternya Narkoba jenis Metaphetamine. 3 orang di lokasi tambak itu diamankan yakni inisial SD, AS, SP,” ujar Kabid Berantas BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana yang dilangsir benuanta.co.id group siberindo.co, Senin (9/11/2020).
Lanjutnya, dari hasil pengembangan sekira pukul 17.00 Wita. Sabu diperoleh dari seorang pria berinisial PK yang menerima dan menyerahkan barang haram tersebut kepada SD di lokasi pertambakan Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan. Lalu, pukul 18.30 Wita petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial IN di lokasi penangkapan pertama.
“Pelaku mendapatkan barang haram itu berdasarkan pesanan seseorang, barang ini akan diambil kembali oleh kurir berinisial A yang sudah kami ketahui identitas dan posisinya untuk kita kembangkan. Barang bukti yang kami amankan 1 bungkus sabu dengan berat Bruto sebanyak 1000,27 gram dan 1 bungkus plastik bening berisi 2,44 gram. Yang mana 1 bungkus ini juga kita ambil dari bungkus yang besar ini. Jadi mereka konsumsi juga, sudah kami periksa tes urin semua positif,” jelasnya.
Dengan berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut, ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan untuk kesekian kalinya ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas Narkoba di Kaltara.
“Adapun peredaran gelap narkotika yang dilakukan pelaku ini sudah 3 kali untuk dirinya sendiri dengan maksud untuk dijual. Serta 1 kali menjadi perantara jual beli dalam perkara ini yang menerima dari seseorang inisial A untuk diserahkan kepada seseorang berinisial H dengan upah 25 gram yang akan diambil dari barang bukti tersebut,” pungkasnya.(*)












Komentar