TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si., menghadiri penyerahan persetujuan Menteri Kehutanan terhadap proyek karbon sekaligus peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia yang diikuti secara daring dari Ruang Kerja Wagub pada Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta itu diresmikan Menteri Kehutanan (Menhut),Raja Juli Antoni, dan diikuti pemerintah daerah dari berbagai provinsi.
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, pembentukan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, perdagangan karbon akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus mendorong perubahan model bisnis sektor kehutanan dari yang sebelumnya berorientasi pada penebangan menjadi berbasis pelestarian dan penanaman hutan.
“Kementerian Kehutanan diarahkan, dalam program ini harus dipastikan hutan lestari, pembangunan tak boleh berhenti dan kesejahteraan masyarakat lokal merupakan hal yang pasti,” kata Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat empat proyek karbon yang telah memperoleh persetujuan, terdiri atas tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu proyek perhutanan sosial dengan potensi penurunan emisi sekitar 30 juta ton CO₂ ekuivalen.
Ke empat proyek itu diperkirakan menghasilkan nilai transaksi ekonomi hingga Rp5 triliun dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai sekitar Rp500 miliar.
“Jika skema perdagangan karbon diterapkan pada lahan terdegradasi seluas sekitar 12,7 juta hektare, sektor kehutanan berpotensi menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen,” ungkap Menhut.
Raja Juli Antoni juga menegaskan, keberhasilan perdagangan karbon harus didukung tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan manipulasi.
Menanggapi hal itu, Wagub Kaltara, Ingkong Ala menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kalimantan Utara memiliki kawasan hutan yang luas sehingga peluang pengembangan ekonomi hijau sangat besar. Kami siap mendukung implementasi program ini dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan,” ungkap Ingkong Ala.
Ia menambahkan, keberadaan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia diharapkan membuka peluang investasi hijau sekaligus memperkuat kontribusi Kaltara dalam mendukung target penurunan emisi nasional.
“Yang terpenting adalah tata kelolanya harus transparan dan akuntabel. Dengan begitu, perdagangan karbon tidak hanya menjadi instrumen pelestarian hutan, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah,” tutupnya.(DKISP)











