oleh

Bupati Tana Tidung Tegaskan Status PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Regulasi Pusat

TANA TIDUNG – Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan kepastian status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah daerah.

“Pemkab Tana Tidung belum dapat mengambil keputusan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Ibrahim.

“kita masih menunggu dan melihat bagaimana regulasi pengajuannya. Kalau bicara hak, paruh waktu itu sudah aman, tapi tinggal menunggu dasar hukumnya saja,” sambung dia.

Baca Juga  Relawan Perisai Prabowo Siapkan Tiga Pilar Aksi Untuk Menangkan Pilpres 2024

Ibrahim menilai keberadaan payung hukum yang tegas diperlukan untuk menghindari potensi konflik setelah kebijakan diberlakukan.

“Kita tidak mungkin langsung menentukan karena takutnya kalau kita lantik sekarang akan banyak problematika lain,” kata Ketua DPW PAN Kaltara tersebut.

Ibrahim memastikan bahwa hak tenaga PPPK paruh waktu akan dipenuhi setelah proses pelantikan resmi dilakukan.

“Pemerintah sudah menyiapkan itu. Kalau di tahun 2026 kita siapkan, berarti Pemda sudah siap. Jadi begitu mereka kita lantik, hak-hak mereka harus kita siapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Tana Tidung Genjot Produktivitas Sawah 300 Hektare, DPPP Resmikan Brigade Pangan untuk Dorong Pertanian Modern

Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK yang sudah dilantik, Ibrahim memilih tidak berkomentar banyak. Ia menyebut meski PPPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apalagi, DPR RI saat ini juga tengah memperjuangkan agar tenaga PPPK dapat memperoleh hak yang setara dengan PNS.

“Jangan disamakan PPPK dengan PNS. Tapi memang PPPK juga masuk ASN. Kita berdoa saja, karena teman-teman di DPR RI sedang memperjuangkan agar PPPK itu statusnya disamakan dengan PNS supaya haknya juga sama,” tuturnya.

Baca Juga  Serma Suprianto Ajak Warga Binaanya Untuk Sukseskan Progam Vaksinasi COVID-19 di Tarakan

Meski belum memperoleh tambahan penghasilan, Ibrahim memastikan hak dasar PPPK tetap terpenuhi dan lebih baik dibandingkan saat masih berstatus tenaga kontrak.

“Tahun 2026 kita sedang efisiensi anggaran. TPP teman-teman PNS saja terpaksa kita kurangi. Tapi hak mereka tidak kita kurang. Gaji pokok mereka juga cukup besar, lebih besar dari waktu mereka jadi tenaga kontrak,” tutupnya.(*)

 

Editor: Ratu 

News Feed