Soal 42 Tenaga kerja Lokal yang di PHK oleh PT HPU
TANJUNG SELOR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan bersama forum pemuda Dayak Kabupaten Bulungan (FPD-KB), menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait pemberhentian Puluhan tenaga kerja lokal oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU) yang dinilai sepihak.
Ketua FPD-KB, Matius Anyan mengatakan, 42 karyawan lokal yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan itu berasal dari desa Kelubir, Tanjung Palas Tengah, dengan masa kerja hingga tiga tahun.
“Mereka yang diberhentikan ini sebagian besar hanya menerima upah satu bulan gaji, alasan pemberhentian sepihak ini pun tidak jelas sehingga kita mencoba untuk membantu warga lokal ini untuk mediasi bersama DPRD Bulungan,” ungkapnya kepada Disway, Selasa (6/4/2021)
Lanjutnya, melalui hearing yang dihadiri oleh instansi terkait. Puluhan karyawan itu meminta untuk bisa di pekerjakan kembali apalagi pihak perusahaan belum memenuhi hak-hak para pekerja bisa sesuai dengan UU yang berlaku.
“Tidak banyak yang diminta oleh mereka (karyawan), harapannya bisa bekerja kembali apalagi PT HPU tidak membayar penuh administrasi para karyawan yang di PHK itu,” kata Matius.
Anggota Komisi I DPRD Bulungan,Ibau Imang mengatakan, pihaknya akan lakukan mediasi lanjutan bersama pihak perusahaan sehingga masyarakat yang di PHK bisa di pekerjakan kembali.
“Tuntutannya hanya minta bisa dipekerjakan kembali, jadi hanya perlu mediasi dan tidak perlu sampai ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” kata Politisi Partai Hanura ini.
Ia menambahkan, aspirasi itu telah disampaikan kepada pihak PT HPU yang merupakan perusahaan kontraktor dari Perusahaan Pertambangan batubara milik PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN).
“Pihak perusahaan masih lakukan pembahasan di internal, kita tunggu saja semoga bisa dipertimbangkan apalagi mereka yang bekerja ini warga sekitar perusahaan beroperasi,” pungkasnya.(*)













Komentar