oleh

Satpol PP Bulungan Tutup THM Valentino, Ganggu Dan Resahkan Warga Sekitar

TANJUNG SELOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan bersama personil Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Menutup atau menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) Valentino di jalan Jambu Kecamatan Tanjung Selor, Senin 3 Juli 2023.

Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului menegaskan, penyegelan dilakukan lantaran THM  itu telah meresahkan warga, mengganggu ketentraman dan ketertiban.

“Kami (satpol PP) sudah berulang kali menerima laporan kejadian (LK) dari warga sekitar sejak 2022 lalu, pihak pengelola pun sudah kami berikan surat pemberitahuan atau peringatan,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Ajak Forkopimda Perkuat Kolaborasi, Stabilitas Kaltara Jadi Prioritas

Sebelum penyegelan, lanjut Wilson, dilakukan pertemuan dengan pihak pemilik dan pengelola THM.

“Pengelola pun akhirnya bersedia menandatangani pernyataan untuk tidak beroperasi sementara. Sebelumnya, pengelola juga sudah beberapa kali datang ke kantor untuk membahas keluhan atau laporan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, penyegalan itu sudah sesuai prosedur atau mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 25 tahun 2022 pasal b dan c yang menegaskan setiap badan usaha wajib menjaga ketertiban umum di lingkungan sekitar.

“Semua tahapan sebelum penyegelan pun sudah dilakukan sesuai standar operasional. SP 1 dan 2 pun sudah kita sampaikan,” jelasnya.

Baca Juga  Karnaval The Legend of Pongtiku 2025, Gubernur Zainal : Ajang Semangat Pelestarian Dan Penghormatan Sejarah Budaya Bangsa Indonesia

Wilson menambahkan, pihaknya mempersilahkan pengelola menempuh jalur hukum jika merasa keberatan atas penyegelan itu apalagi jika perizinan dimiliki THM itu diklaim telah lengkap.

“Proses penyegelan ini berjalan dengan kondusif, kami juga berterima kasih kepada Polresta Bulungan yang sudah mendampingi selama kegiatan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pemilik gedung karaoke dan cafe Valentino, Afendy menyesalkan penyegelan itu atau dinilai tidak adil.

“Saya selaku pemilik tempat kafe valentino minta keadilan. Pemerintah daerah harus tegas. Kalau memang tidak diizinkan ada karaoke di Tanjung Selor, ya ditutup saja semua. Jangan cuma satu saja. Jangan kami diperlakukan diskriminatif,” tegas Afendy.

Baca Juga  Kolaborasi KPw BI dan Pemprov Kaltara dalam Pengendalian Inflasi

Dikatakannya, legalitas perizinan THM ditempatnya itu telah lengkap seperti izin tempat usaha, izin karaoke hingga izin minuman beralkohol golongan A.

“Pajaknya pun kami bayar, Keributan mana yang terjadi di kafe saya. Selama ini aman-aman saja, Keributan pun bukan di dalam cafe. Kalau di luar kami tidak tahu, itu bukan wilayah kita,” pungkasnya (*)

Penulis : Victor Ratu

Editor   : Victor Ratu

News Feed